Menu

Mode Gelap
Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar Breaking News, Bus Putra Remaja Sentosa Terbakar di Tol Cipali, Kasat Lantas Polres Indramayu Bilang Begini Seminar Terbuka K-KDC, ICMI Indramayu: Wujudkan Swasembada Pangan Breaking News, Grand Opening Hotel Swis-Bellin Indramayu

Hukum · 5 Des 2024 23:54 WIB ·

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono Gelar Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Indramayu


 Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono Gelar Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Indramayu Perbesar

Projabar.id,INDRAMAYU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023.

Penyebarluasan Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini diselenggarakan di Aula Hotel Prima, Indramayu, pada Kamis (5/12/2024).

Menurut Ono, tenaga kerja memiliki peran penting dalam pembangunan. Sehingga, menurutnya mereka harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja.

“Untuk meningkatkan kesejaheraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat, peru dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja,” ungkap Ono.

Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsi lintas sektoral pusat dan daerah.

Ono meminta agar pelaksanaan ketenagakerjaan di berbagai sektor dan pengawasannya untuk menilai apakah pekerjaan tersebut dan perlindungan jaminan sosialnya sudah sesuai regulasi atau belum.

“Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini merupakan capaian paripurna di tingkat nasional dan merupakan perda pertama yang mengatur tentang ketenagakerjaan,” tegas Ono.

Ia menyatakan bahwa Perda ini merupakan bentuk kesungguhan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Sehingga wajib untuk disebarluaskan ke seluruh stakeholder.

 

Reporter: BNi

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dispensasi Kawin, Mencegah Perkawinan Usia Anak Sejak Dini

3 Desember 2024 - 14:04 WIB

BRI Cabang Indramayu Gandeng Kejaksaan Negeri Panggil Para Nasabah yang Nunggak Angsuran

29 November 2024 - 04:24 WIB

BRI Cabang Indramayu Gandeng Kejaksaan Negeri Panggil Para Nasabah yang Nunggak Angsuran

Ayo!!Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat Haurgelis Indramayu Sangat Mudah dan Tidak Ribet

5 November 2024 - 12:46 WIB

Ayo!!Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat Haurgelis Indramayu Sangat Mudah dan Tidak Ribet

Pengacara Ahli Waris, Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H., Angkat Bicara Terkait Perusakan Makam Di Blok Pecuk Panyindangan Kulon

15 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Pengacara Ahli Waris, Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H., Angkat Bicara Terkait Perusakan Makam Di Blok Pecuk Panyindangan Kulon

Pemda Manggarai Tetap Gunakan Pendekatan Presuasip Dengan Para Masa Pengadaan Lahan PLTP Kota Ulumbu

4 Oktober 2024 - 01:13 WIB

Pemda Manggarai Tetap Gunakan Pendekatan Presuasip Dengan Para Masa Pengadaan Lahan PLTP Kota Ulumbu

Pemerintah Kabupaten Indramayu Terus Lakukan Zona Integritas Untuk Mencegah korupsi Di Wilayah Pemerintahanya

11 September 2024 - 07:57 WIB

Zona Integritas Untuk Mencegah korupsi Di Wilayah Pemerintahanya
Trending di Hukum
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.