Menu

Mode Gelap
Breaking News: Puluhan Hektar Sawah di Desa Panyindangan Kulon Terendam Air Akibat Hujan Breaking News, Sungai Cimanuk Meluap, Banjir Sampai di Kebun Petani Polres Indramayu Selidiki Dugaan Pencurian Dengan Modus Gembos Ban di Kecamatan Widasari Breaking News: ILHAM, Guru Honorer 20 Tahun Lebih Meminta Diangkat PPPK Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan

Nasional · 23 Jan 2025 08:37 WIB ·

Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2023 di Indramayu, Ini Yang Disampaikan Ono Surono


 Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2023 di Indramayu, Ini Yang Disampaikan Ono Surono Perbesar

Projabar.id,INDRAMAYU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor DPC PDI Perjuangan Indramayu, Senin (20/1/2025).

Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dan bagian dari komitmen DPRD Jabar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja, mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perda ini hadir untuk memastikan tenaga kerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menghadapi risiko pekerjaan.

Ono Surono yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini mengungkapkan, Perda ini menjadi payung hukum yang mewajibkan perusahaan maupun pekerja formal atau informal untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini penting untuk memberikan perlindungan sosial dan menghindari adanya pelanggaran hak-hak tenaga kerja,” jelasnya

Dikatakannya, Perda ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pemerintah lainnya yang bertujuan meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat.

“Perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak, termasuk pemberi kerja,” tegasnya

Ono menyampaikan, Perda Nomor 5 Tahun 2023 memiliki sejumlah poin penting, diantaranya, memastikan setiap pekerja mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan mandiri, seperti pedagang kecil dan buruh harian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsi lintas sektoral pusat dan daerah.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini penting, untuk mengimplementasikan perda tersebut secara efektif,” tandasnya

Dalam paparannya, Ono Surono sebagai anggota legislatif akan terus mengawal serta mengawasi agar pelaksanaan ketenagakerjaan dan perlindungan jaminan sosial di berbagai sektor sesuai regulasi.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Mensos Syaefullah Yusuf, Singgung Program Graduasi PKH

14 Januari 2025 - 11:22 WIB

HUT ke-52 PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu: “Satyam Eva Jayate” Kebenaran Akan Menang

10 Januari 2025 - 09:25 WIB

Breaking News: Suasana Stasiun Pasar Senen Jakarta Belum Terlihat Ada Lonjakan Penumpang Libur Nataru

21 Desember 2024 - 00:15 WIB

Pelantikan Pengurus Walisongo Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu: Langkah Kongkrit Meluruskan Sejarah Walisongo

14 Desember 2024 - 15:22 WIB

Bupati Terpilih Indramayu, Lucky Hakim, Siap Lakukan Perombakan Besar di Kubu Pemerintahanya Nanti

9 Desember 2024 - 15:34 WIB

Pelantikan Komisi Cabang LP-KPK Kabupaten Indramayu: Sinergi untuk Pemerintahan Bersih Bebas Korupsi

5 Desember 2024 - 05:44 WIB

Trending di Nasional
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.