Projabar.id,INDRAMAYU-Pemerintah pusat sudah mengesahkan UU cipta kerja,UU nomer 6 tahun 2023,Dengan adanya UU Cipta Kerja ini ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pegawai karyawan.
Dan belum lama ini, pemerintah sudah memberikan informasi seputar gaji atau upah minimum kabupaten di Jawa barat salah satunya gaji di dua kabupaten yang mengalami kenaikan gaji yakni kabupaten Indramayu dan kabupaten Cirebon.
inilah kisaran gajih atau upah minimum kabupaten Indramayu dan kabupaten Cirebon, Upah gaji buat para pekerja,di dua kabupaten di Jawa Barat yakni kabupaten indramayu dan kabupaten Cirebon.
Pada sebelumnya, PJ Gubernur (Jabar) Bey Machmudin, Mengumumkan upah minimum atau UMR Indramayu tahun 2024, yang ditetapkan sebesar Rp.2.623.697.
Yang sebelumnya, pada tahun 2023 lalu UMR Indramayu hanya sebesar Rp2.541.996. Artinya upah minimum kabupaten UMK Indramayu tahun 2024 tercatat naik sebesar 3,11 persen dibandingkan pada setahun sebelumnya.
“Untuk Kabupaten Indramayu gaji atau upah minimum kabupaten UMK yang sekarang sebesar Rp2.623.697 mengalami kenaikan 3,11 persen” Terangnya.
Dan untuk upah minimum regional UMR Kota Cirebon juga ditetapkan sebesar Rp 2.456.516 dan untuk upah minimum regional UMR Kabupaten Cirebon ada pada kisaran Rp 2.430.780.
Kendati demikian, masih ada saja perusahaan yang membayar masih dibawah gaji UMR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah upahnya.(Red)