Menu

Mode Gelap
Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar Breaking News, Bus Putra Remaja Sentosa Terbakar di Tol Cipali, Kasat Lantas Polres Indramayu Bilang Begini Seminar Terbuka K-KDC, ICMI Indramayu: Wujudkan Swasembada Pangan Breaking News, Grand Opening Hotel Swis-Bellin Indramayu

Lokal · 22 Mei 2024 08:25 WIB ·

Sebanyak 136 Kepala Desa Di Kabupaten Indramayu Resmi Dilantik,Anggaran Desa Dan 10 Program Unggulan Sebagai Prioritas


 Sebanyak 136 Kepala Desa Di Kabupaten Indramayu Resmi Dilantik,Anggaran Desa Dan 10 Program Unggulan Sebagai Prioritas Perbesar

Projabar.id,INDRAMAYU- Sebanyak 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu dilantik bersamaan dan diambil sumpahnya oleh Bupati Indramayu Nina Agustina,Rabu (22/5/2024) di Pendopo Indramayu.

Dalam sambutanya, Nina Agustina Menghimbau agar Para Kuwu tersebut harus bisa melanjutkan tatanan pembangunan daerah dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang ada di desanya masing-masing.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Kuwu tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Pejabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan, Para Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya

Para Kuwu juga harus terus melakukan kerjasama dan bersinergi dalam menyukseskan 10 program unggulan.

Para kuwupun, Dituntut untuk berhati-hati dalam Penggunaan Dana desa harus bisa mengcover 10 program tersebut sehingga dirasakan sampai masyarakat langsung.

Nina menegaskan, Para Kuwu juga harus menyelesaikan permasalahan kemiskinan,Stanting di desanya sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari Garis kemiskinan ekstrem.

“Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Nina.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, ” jelas Jajang.

Kuwu Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat, Eka Munandar mengatakan, Pihaknya menyampaikan Terima kasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina karena telah mengukuhkan kembali 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu.

“Siap kembali mengabdi di desa dan melanjutkan pembangunan demi mewujudkan Indramayu Bermartabat,” kata Eka.
Hal yang sama disampaikan Rustani Kuwu Jayamulya Kecamatan Kroya, para Kuwu yang telah dikukuhkan siap berkolaborasi dan bersinergi untuk pembangunan Kabupaten Indramayu.(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar

8 Januari 2025 - 14:08 WIB

Pisah Sambut Ketua Pelaksana BPBD Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti,ST.,M.SI kepada Sutrisno, S.IP.,

21 Desember 2024 - 07:43 WIB

DPMD Kabupaten Indramayu Menggelar Bimtek Peraturan Program Berkelanjutan

19 Desember 2024 - 08:48 WIB

Gebyar Pelayanan Terpadu DPMPTSP Kabupaten Indramayu: Kolaborasi Layanan, UMKM, dan Kuliner Gratis

17 Desember 2024 - 12:32 WIB

Dinsos Kabupaten Indramayu Gelar Bimtek Aplikasi SIKS-NG di Tingkat Desa dan Kelurahan

16 Desember 2024 - 13:40 WIB

DPD Nasdem Kabupaten Indramayu Gelar Syukuran Kemenangan Lucky-Syaepudin

14 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di Lokal
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.