Projabar.id,INDRAMAYU-Dalam rangka Persiapan Pengawasan Masa Tenang dan tahapan pungut hitung Pilkada serentak tahun 2024,Bawaslu Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Kordinasi dihadiri oleh anggota PPS, PPK, serta Panitia Pengawas Kecamatan se kabupaten Indramayu, bertempat di Hotel Wiwi Perkasa, Pada Hari Kamis (21/11/2024).
Turut Hadir, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu yang diwakili dari Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Dede Irawan, Ketua KPU kabupaten Indramayu Masykur, serta para tamu undangan dari Forkopimda kabupaten Indramayu yang hadir.
Rakor ini, diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu Dede Irawan dalam sambutanya menekankan bahwa masa tenang dan tahapan pungut hitung merupakan hal yang sangat krusial dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan profesional sangat diperlukan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas Pilkada 2024.
“Persiapan masa tenang ini sangat krusial sekali tentunya semua dalam pelaksanaanya nanti diharapkan ada pengawasan yang ketat”, ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh jajaran pengawas kecamatan, PPK,PPS serta SATPOL PP yang hadir pada rapat kordinasi ini harus memiliki komitmen yang kuat dan mampu menjalankan tugas pengawasan dengan rasa tanggung jawab.
Lebih lanjut, Dede Irawan Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi,menegaskan pada Rapat kordinasi ini tujuanya tak lain adalah agar pada pengawasan darimulai tingkat Desa sampai Tingkat Kecamatan Rakor untuk menghadapi Masa tenang dan tahapan pungut hitung Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, Pada Kegiatan Rapat Kordinasi ini bertujuan mengawasi dari mulai pembagian Formulir undangan C-6 kemudian melakukan pemetaan paling lambat tiga hari menjelang pungut hitung.
“jangan ada masyarakat yang kehilang hak pilih dan jangan ada hak pilih yang di manfaatkan oleh orang lain” Ungkap Dede.
Kalau pendistribusian domisili TPS serta TPS yang rawan, sehingga TPS rawan bisa di antisipatif dan pemetaan Pemilih tetap,tambahan dan kusus agar bisa di tekan agar potensi kerawanan Pemilihan Suara Ulang (PSU) bisa di minimalisir.
Iapun menambahkan, untuk mematuhi aturan sesuai regulasi aturan yang ada dan salah satunya tidak boleh berkampanye di media sosial atau medsos.
(BNi)
Tinggalkan Balasan