Projabar.id,INDRAMAYU- Proyek pengecoran jalan gang lingkungan di Blok Gandok Karang Malang Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu diduga tidak memasang papan nama kegiatan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik dan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Menurut salasatu warga yang tidak mau disebut namanya, menilai setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Warga berinisial (B) tersebut menilai, bahwa proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan melanggar peraturan yang sudah jelas tertuang dalam undang-undang.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi pada Selasa malam (10/9/2024) menunjukkan bahwa pengerjaan pengecoran jalan lingkungan tersebut tidak jelas sumber anggarannya dari manah karena tidak ada papan informasi publik yang menjelaskan proyek tersebut.
Selain itu, plastik sheet tidak terpasang penuh pada dasar tanah yang akan dilakukan cor, padahal penggunaannya penting untuk menahan resapan obat beton dan mencegah air semen merembes keluar.
Inisial (B) juga, menambahkan bahwa proyek jalan lingkungan tersebut seharusnya diawasi oleh pemerintah terkait, namun nyatanya proyek tersebut minim dari pengawasan.
Iapun mencoba, mempertanyakan kepada salah satu pekerja terkait proyek dengan tidak adanya papan proyek, namun jawaban dari salah satu pekerja tersebut menjawab kalau proyek cor jalan tersebut tidak tau saya hanya orang kerja.
“Tidak tau mas ini proyek siapa dan saya cuma pekerja” terangnya kepada awak media
Kok bisa, proyek yang di kerjakan di lingkungan desa di blok gandok karang malang tidak bertuan siapa pelaksana dan anggaran apa yang di pakainya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan mengenai kegiatan tersebut.(Red)