Projabar.id,INDRAMAYU- Komitmen dalam mentransformasi desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan industri baru terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), berbagai program terus digulirkan dengan didorong kolaborasi antar stakeholder dan masyarakat sehingga pemanfaatan potensi desa dapat dioptimalkan.
Sampai akhir tahun 2023, Bupati Indramayu telah berhasil membawa Indeks Desa Membangun (IDM) kategori Desa Mandiri sebanyak 61 desa, Desa Maju sebanyak 198 desa, dan Desa Berkembang sebanyak 50 desa.
Dalam sektor digital, program Lebu Digital (Le-Dig) menjadi salah satu pemantik dalam upaya percepatan transformasi digital berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diharapkan tidak hanya dapat memberikan penguatan baik dari segi infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia (SDM) namun juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis digital.
Komitmen serius dalam upaya membangun desa tersebut bahkan mendapatkan apresiasi dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia, A. Halim Iskandar berupa piagam penghargaan yang diberikan kepada Bupati Indramayu Nina Agustina atas kontribusi dan kerja kerasnya dalam mendorong percepatan pembangunan desa sehingga seluruh desa di Kabupaten Indramayu mencapai status Mandiri, Maju dan Berkembang.
Penghargaan tersebut diterima Bupati Nina melalui Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat pada kegiatan Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional (GTTGN) XXV tahun 2024 yang berlangsung di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 14 hingga 17 Juli 2024.
“Alhamdulillah, penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus bersemangat dalam membangun desa sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat terus meningkat, ” ungkap Jajang.
Jajang menambahkan, dalam mendukung program Le-Dig tersebut, pihaknya juga turut mendorong pembentukan Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) untuk pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam pengelolaan sumber daya alam desa, sebagai optimalisasi sumber daya alam yang lestari, memajukan ekonomi desa, penguatan kapabilitas masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.
“Sesuai arahan ibu bupati, Progam Le-Dig harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta 3 unsur dasar yang harus diperhatikan dalam penerapannya yakni tata kelola pemerintahan, layanan publik, dan pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu langkah mewujudkan Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat,” pungkasnya. (Red)