Projabar.id,INDRAMAYU – Menyikapi terkait pemberitaan tentang masalah Penyegelan Makam di Desa Panyindangan Kulon, Blok Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu yang viral dimedsos membuat geram ahli waris.
Kartama (42) salah satu ahli waris tidak terima makam keluarga yang sudah turun temurun menjadi tempat istirahat terakhir para keluarganya dirusak orang yang tidak dikenal.
Penyegelan makam tersebut berawal dari jual beli tanah hingga bermuara sampai ke kisruh antar keluarga yang mengakibatkan berlanjut sampai ke pelaporan ke pihak yang berwajib.
“Penyegelan makam keluarga itu masalahnya apa, dan karena kuburan keluarga disitu kan udah ada sejak dulu sejak tahun 80-an, ” ucap Kartama,”Pada minggu, 13 Oktober 2024 di Desa Panyindangan Kulon. pukul 09:36:14 WIB.
Menurut Kartama, terkait tentang status keberadaan kepemilikan surat tanah makam yang berada tepat di komplek buyut ketapang reges tersebut asal muasalnya milik dari keluarganya dan itu sebelumnya sudah saya buktikan dengan selembar surat SEGEL (tanda bukti surat awal kepemilikan tanah zaman dulu yang di keluarkan dari pihak Desa Panyindangan Kulon sejak dulu.
Iapun, mengatakan kalau kisruh tanah yang sudah ada makamnya tersebut dinilai tidak profesional karena di anggap ada kekeliruan di tambah adanya perusakan makam keluarga saya dan itu sangat disayangkan.
“Harapan saya silahkan orang -orang yang merusak makam itu ketemu saya masalah makam kita bicarakan baik-baik jangan sampai menganggu bahkan ada perusakan makam keluarga segala dan sampai ada tindakan perusakan, biarkan mereka tenang disurga.
(BNI)
Tinggalkan Balasan