Projabar.id,Bandarlampung – Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd, menegaskan bahwa pengukuhan PW IWO Lampung akan segera digelar di Hotel Grand Mercure pada 14 November 2024. Acara ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga akan diisi dengan berbagai kegiatan penting.
Aprohan menjelaskan bahwa acara pengukuhan akan diwarnai dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah tokoh yang berkontribusi dalam dunia jurnalistik, serta workshop jurnalistik yang menghadirkan dua pembicara ahli.
Workshop ini akan menghadirkan Deputi V Kemenko PMK RI, Prof. H. Warsito, S.Si., DEA., Ph.D, yang juga menjabat sebagai Dewan Etik IWO Lampung, dan Ketua Umum PP IWO, Teuku Yudhistira Adi Nugraha, S.I.Kom., M.I.Kom. Kedua pembicara ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru mengenai tantangan dan perkembangan terkini dalam bidang jurnalistik.
“Acara ini diharapkan dapat memperkuat jaringan wartawan online di Lampung serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Aprohan, alumni Magister Pendidikan Unila, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
PW IWO Lampung mengundang seluruh stakeholder untuk turut serta dalam acara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan jurnalistik di daerah. Selain itu, PW IWO Lampung telah secara sah menerima surat tanda lapor keberadaan (STLK) Nomor 210/047/VI.07/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 dari Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Drs. M. Firsada, M.Si.
Logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) juga telah tercatat secara sah dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Berdasarkan surat pencatatan ciptaan tersebut, Yudhistira memiliki hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO.
Surat yang ditandatangani oleh Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI, berlaku sejak 27 November 2023, dan jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira) dan sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI.
Yudhistira, selaku pemegang HAKI, menyebutkan bahwa nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukkan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI pada 5 Agustus 2024.
Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO) memiliki hak mutlak menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online termasuk logo yang telah beredar selama ini.
“Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online tanpa persetujuan, akan kami pidanakan,” tegas Yudhistira pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawarah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur pada 8-10 September 2023, pasca deadlock-nya Mubes II di Tangerang pada 2-3 Desember 2022.
***
Tinggalkan Balasan