Menu

Mode Gelap
Breaking News: Puluhan Hektar Sawah di Desa Panyindangan Kulon Terendam Air Akibat Hujan Breaking News, Sungai Cimanuk Meluap, Banjir Sampai di Kebun Petani Polres Indramayu Selidiki Dugaan Pencurian Dengan Modus Gembos Ban di Kecamatan Widasari Breaking News: ILHAM, Guru Honorer 20 Tahun Lebih Meminta Diangkat PPPK Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan

Hukum · 15 Okt 2024 12:14 WIB ·

Pengacara Ahli Waris, Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H., Angkat Bicara Terkait Perusakan Makam Di Blok Pecuk Panyindangan Kulon


 Pengacara Ahli Waris, Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H., Perbesar

Pengacara Ahli Waris, Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H.,

Projabar.id,INDRAMAYU- Kasus penyegelan dan perusakan makam di Desa Panyindangan Kulon blok pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, terus berlanjut. Sekarang giliran Pengacara ahli waris makam, Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H., angkat bicara mengenai insiden yang belum menemui titik terang tersebut.

Syamsul Bahri Siregar, yang mewakili keluarga Kartama, sekaligus pengacara dari keluarga Kartama (Atam), menyatakan bahwa masalah ini sudah lama terjadi dan sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Indramayu.

Menurutnya, dari awal permasalahan bahwa keluarga Kartama telah dimakamkan di lokasi pemakaman tersebut sudah lama sejak tahun 1980-an tanpa ada masalah. Mereka memiliki bukti pembelian tanah tersebut.

“Pemilik ahli waris dari keluarga Kartama datang kepada kami dan bertanya mengapa makam mereka diklaim sebagai tanah pribadi, padahal keluarga mereka sudah dimakamkan di situ sejak tahun 1980-an dan tidak ada masalah.

Kami memiliki bukti pembelian tanah tersebut,” ujar Syamsul Bahri Siregar, menirukan ucapan Kartama alias Atam, pada Selasa (15/10/2024) di Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu.

Lebih lanjut, Syamsul Bahri Siregar menegaskan bahwa tindakan penyegelan makam tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Kami akan terus memantau kejadian di makam tersebut. Jika sekarang tiba-tiba Pak Kartama alias Atam menelepon bahwa makam disegel, saya merasa aneh. Sepanjang yang saya pahami, pengadilan tidak mungkin melakukan penyegelan, terlebih lagi setelah saya teliti nomor registrasinya adalah perkara pidana dari kasus lain dan tidak terkait dengan kasus ini,” jelasnya.

Syamsul Bahri Siregar berharap agar masalah ini dapat dimediasi karena makam tersebut sangat sakral. “Jangan dirusak, nanti malah bisa dilaporkan secara pidana,” pungkasnya.
Semoga masalah cepat segera menemukan titik terang.

(BNI)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kandanghaur Polres Indramayu Bantu Perbaikan Tanggul Laut Yang Bocor di Desa Eretan Kulon

6 Februari 2025 - 13:12 WIB

Warga Desa Panyindangan Kulon Sampaikan Aspirasi Jalan Rusak, Malah Ditantang Duel oleh Oknum Desa

3 Februari 2025 - 10:12 WIB

Breaking News: Puluhan Hektar Sawah di Desa Panyindangan Kulon Terendam Air Akibat Hujan

31 Januari 2025 - 13:28 WIB

Sinergi TNI-Polri dan BPBD Bantu Warga Terdampak Banjir Rob Desa Eretan Kulon

30 Januari 2025 - 00:19 WIB

Peresmian Desa Wisata Embung Jangkar Desa Sindang Kabupaten Indramayu Dibuka Untuk Umum

25 Januari 2025 - 12:35 WIB

Warga Blok Pecuk Amankan Kabel WiFi yang Terlihat Luruh Akibat Derasnya Air Sungai Cimanuk

25 Januari 2025 - 01:44 WIB

Trending di Desa
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.