Pengacara Ahli Waris, Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H., Angkat Bicara Terkait Perusakan Makam Di Blok Pecuk Panyindangan Kulon

adminprojabar

Pengacara Ahli Waris, Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H., Angkat Bicara Terkait Perusakan Makam Di Blok Pecuk Panyindangan Kulon
Pengacara Ahli Waris, Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H.,

Projabar.id,INDRAMAYU- Kasus penyegelan dan perusakan makam di Desa Panyindangan Kulon blok pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, terus berlanjut. Sekarang giliran Pengacara ahli waris makam, Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H., angkat bicara mengenai insiden yang belum menemui titik terang tersebut.

Syamsul Bahri Siregar, yang mewakili keluarga Kartama, sekaligus pengacara dari keluarga Kartama (Atam), menyatakan bahwa masalah ini sudah lama terjadi dan sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Indramayu.

Menurutnya, dari awal permasalahan bahwa keluarga Kartama telah dimakamkan di lokasi pemakaman tersebut sudah lama sejak tahun 1980-an tanpa ada masalah. Mereka memiliki bukti pembelian tanah tersebut.

“Pemilik ahli waris dari keluarga Kartama datang kepada kami dan bertanya mengapa makam mereka diklaim sebagai tanah pribadi, padahal keluarga mereka sudah dimakamkan di situ sejak tahun 1980-an dan tidak ada masalah.

Kami memiliki bukti pembelian tanah tersebut,” ujar Syamsul Bahri Siregar, menirukan ucapan Kartama alias Atam, pada Selasa (15/10/2024) di Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu.

Lebih lanjut, Syamsul Bahri Siregar menegaskan bahwa tindakan penyegelan makam tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Kami akan terus memantau kejadian di makam tersebut. Jika sekarang tiba-tiba Pak Kartama alias Atam menelepon bahwa makam disegel, saya merasa aneh. Sepanjang yang saya pahami, pengadilan tidak mungkin melakukan penyegelan, terlebih lagi setelah saya teliti nomor registrasinya adalah perkara pidana dari kasus lain dan tidak terkait dengan kasus ini,” jelasnya.

Syamsul Bahri Siregar berharap agar masalah ini dapat dimediasi karena makam tersebut sangat sakral. “Jangan dirusak, nanti malah bisa dilaporkan secara pidana,” pungkasnya.
Semoga masalah cepat segera menemukan titik terang.

(BNI)

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer