Projabar.id,INDRAMAYU- Agenda pemusnahan surat suara yang tidak terpakai atau berlebih setelah sebelumnya sudah dilakukan sortir pelipatan, Acara tersebut bertempat di kantor KPU Kabupaten Indramayu, Pada Hari Selasa Malam Rabu (26/11/2024).
Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari TNI/POLRI serta BAWASLU Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni dan para tamu undangan kemudian para media.
Menurut Masykur, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, mengatakan, bahwa untuk agenda malam hari ini adalah pemusnahan surat suara yang tidak terpakai, yang sebelumnya sudah melalui sortir lipat dan akan kami musnahkan dengan di bakar.
Lebih lanjut, dari total surat suara yang rusak atau tidak terpakai diantaranya surat suara dari Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur kurang lebih ada 1.655 lembar terus kemudian surat suara dari pemilihan Bupati dan wakil bupati yang tidak terpakai ada 7.495 lembar, kemudian dari beberapa surat suara yang rusak atau tidak terpakai dikarenakan sobek, gambar tidak simetris serta ukuran atau bentuk yang tidak sesuai.
“Surat suara yang tidak terpakai dari pemilihan Gubernur dan wakil gubernur berjumlah 1.655 lembar serta kemudian dari surat suara pemilihan Bupati dan Wakil bupati berjumlah 7.495 lembar” Terang Masykur.
Dari total surat suara yang rusak atau tidak terpakai nantinya akan kami musnahkan dengan cara di bakar oleh para petugas dari KPU Kabupaten Indramayu dengan di ahiri penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Rusak atau Berlebih.
(BNi)
Tinggalkan Balasan