Pemkab Indramayu Bakalan Sediakan 14.000 Hektar Lahan Untuk Kawasan Industri

adminprojabar

Projabar.id,JAKARTA-Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini tengah mengusulkan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dalam rencana perubahan, tata ruang wilayah tersebut Pemkab Indramayu memperhatikan serius tentang investasi dan pengembangan potensi lokal untuk mendukung kawasan bisnis Segitiga Emas Rebana Metropolitan.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Nina Agustina sa’at memberikan Pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang tata ruang wilayah Kabupaten Indramayu secara lintas sektoral yang berlangsung di Tribrata Hotel and Convention Dharmawangsa,Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Nina mengatakan,Kabupaten Indramayu berada dalam Kawasan Segitiga Emas Metropolitan Rebana. Kawasan Rebana ini merupakan super kawasan ekonomi yang dibangun untuk mengakselerasi laju pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Untuk mendukung Kawasan Rebana tersebut, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu mengalokasikan 14.000 hektare lahan sebagai kawasan peruntukan industri yang siap menyambut kedatangan investor di Kabupaten Indramayu.

Masih menurut Nina,pada rencana pola ruang Kabupaten Indramayu diarahkan untuk kawasan peruntukan industri, kawasan penghasil garam, kawasan perikanan, kawasan tanaman pangan, kawasan permukiman, kawasan pariwisata, dan kawasan hutan.

Pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten,Indramayu juga telah disusun beberapa kawasan strategis yaitu: kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel, kawasan pengelolaan minyak dan gas bumi, KPI Metropolitan Rebana, dan kawasan agropolitan.

Dalam perubahan Tata ruang wilayah (RTRW) tersebut Pemkab Indramayu memperhatikan serius tentang investasi dan pengembangan potensi lokal untuk mendukung kawasan bisnis Segitiga Emas Rebana Metropolitan.

Pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu juga telah disusun beberapa kawasan strategis yaitu : kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel, kawasan pengelolaan minyak dan gas bumi, KPI Metropolitan Rebana, dan kawasan agropolitan.

“Tujuan penataan ruang Kabupaten Indramayu ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Indramayu yang berdaya saing berbasis pertanian, minyak dan gas, serta industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” papar Nina.

Ketua DPRD Indramayu, Syaifuddin mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031 sudah berjalan dan waktunya untuk dilakukan berbagai penyesuaian atau revisi.

RTRW Kabupaten Indramayu merupakan salah satu instrumen penting bagi masuknya investasi di Kabupaten Indramayu, hal ini sangat penting sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Saifuddin.

Sementara Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR dan Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan, berbagai usulan rencana perubahan RTRW dari Kabupaten Indramayu akan disesuaikan dengan RTRW Provinsi Jawa Barat.(Red)

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer