Projabar.id,INDRAMAYU- Pemanfa’atan Limbah galian tanah kerukan (Disposal) dari Proyek BBWS di Blok Gandok Desa Panyindangan Kulon Kecamatan Sindang Indramayu, Dipertegas dengan Nota kesepakatan antara pihak PT.Wika dengan (Pemdes) Desa Panyindangan Kulon, Pada kamis (4/7/24).
Nota kesepakatan tersebut, di tuliskan pada selembaran kertas yang memuat isi Pernyataan Tentang Tanah Hasil Kerukan (Disposal) yang tidak boleh dijual belikan kepada halayak umum.
Dikatakan langsung, oleh salah seorang warga yang akan melakukan pengurugan lahan pekarangan milik inisial Darto(35) thn, melalui saudaranya inisial Ompong (34) thn, warga blok gandok ulon.
Ia mengaku, untuk tanah yang akan dilakukan pengurukan dari tanah galian milik PT.Wika tersebut, Mengaku sudah berkordinasi dengan pihak pekerja (Proyek) dan dari pihak Desa setempat.
“Untuk pengurukan tanah pekarangan ini saya sudah ijin dengan pihak proyeknya dan pihak desa setempat” ungkap ompong
Lanjutnya, kalau untuk ijin pengurukan pekaranga saya tersebut sebelumnya mengisi selembaran surat Pernyatan yang mengetahui dari pihak Desa Panyindangan Kulon dan dari pihak PT.Wika yang dari isi lembaran Pernyataan tersebut tentang Pelarangan Penjualan Tanah limbah galian proyek BBWS agar tidak dijual belikan.
“Sebelumnya saya sudah mengisi selembaran surat pernyataan dari pihak Desa agar dibolehkan untuk pengurukan di pekarangan dengan tanah galian dari Poroyek BBWS tersebut” terangnya.
Dalam pantauan awak media Projabar.id dilokasi telihat, Sejumlah dump truck yang sedang mengangkut tanah galian dari Proyek BBWS, dan tak lama kemudian Tanah Galian Tersebut di turunkan dari dump truck untuk di lakukan pengurugan di pekarangan milik inisal Darto tersebut.
Pada pengurugan limbah tanah dari poyek BBWS tersebut, Dikatakan oleh salah satu pekerja dari pihak proyek BBWS berinisial Jahwan (47) tahun, yang mengaku sebagai kordinator pengangkutan limbah tanah untuk pembuangan dan penempatanya pada titik-titik yang nantinya akan dilakukan pembuangan Limbah Galian (Disposal) tersebut.
“Kalau buat pembuangan limbah tanah galian (Disposal) nantinya akan saya lakukan dan siapkan di beberapa titik-titik lokasi untuk pembuangan limbah tanah galian (Disposal) milik proyek BBWS” terangnya
Kemudian teknisnya, Pihak dari proyek melakukan kerja sama dengan pihak Desa setempat untuk mengatur Ritme pembuangan Tanah Limbah Galian (Disposal) diman saja titik-titik lokasi pembuanganya agar nantinya bisa terarah.
Kemudian iapun menjelaskan, kalau untuk pengurukan dari Limbah Tanah Galian (Disposal) Proyek di pastikan, Tidak ada pembebanan biaya untuk yang akan meminta Tanah Galian Proyek tersebut dan sudah dijelaskan pada selembaran kertas Pernyataan yang dibuat dari pihak Desa Panyindangan Kulon dan PT.Wika.
“Untuk pengurukanya kami sudah sepakati dengan Mengisi Pernyataan bagi yang ingin tanah Galian Proyek BBWS ini dan saya tegaskan tidak ada beban biaya” jelasnya.
Pada prinsipnya, Tanah limbah galian proyek atau (disposal) jelas dilarang untuk dijual belikan secara umum kendati demikian masih ada Proyek yang nakal menjual tanah untuk di komersilkan. (Red)