Projabar.id,INDRAMAYU-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu komitmen untuk mengawal secara profesional sebagai lembaga pengawasan ditingkat kecamatan Sindang pada Pilkada serentak Tahun 2024 tahun ini.
Menurut, Ketua Panwaslu Kecamatan Sindang, Akhmad Saekhu, SE, saat di temuinya di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sindang di Jalan Kalen Haji No, 9 D Desa Dermayu Kecamatan Sindang kabupaten Indramayu, Pada hari selasa (03/09/2024).
Didampingi, oleh para anggota yakni Mohammad Mi’raj, S.IP. dan Wawan Supriyady SH. serta Indra Supriyatna, SH. Selaku Kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan sindang.
“Kami akan berkomitmen sesuai tufoksi akan mengawasi semua tahapan penyelenggaraaan Pemilihan Serentak tahun ini dengan harapan menjadikan pilkada kali ini berkualitas dan berintegitas.” ujar Saekhu.
Dalam kesempatan yang sama, Wawan Supriyady, SH. selaku Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Panwaslu Kecamatan Sindang ia menambahkan, Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan. Mulai dari tahap penyusunan daftar pemilih, hingga Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Untuk saat ini kami melakukan tindakan persuasif dengan mengirimkan surat himbauan dan saran perbaikan kepada PPK pada tahap penyusunan daftar pemilih.” terang Wawan.
Lebih jauh Wawan menjelaskan, untuk menciptakan pengawasan yang efektif ini kami juga berkordinasi dan bekerjasama dengan para pihak yang terkait yaitu para masyarakat setempat guna melakukan kegiatan sosialisasi Partisipatif di desa penganjang serta Forum masyarakat setempat.
Dihadiri oleh para tokoh masyarakat, agama, dan kepemudaan serta perempuan Kecamatan Sindang untuk turut aktif dalam melakukan pencegahan dan melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Karena kami sadar dengan keterbatasan personil Pengawas Pemilu tentunya kami harus melibatkan peran serta masyarakat untuk mengawasi penyelenggaran pemilihan serentak tahun ini di Kecamatan Sindang kususnya.
Sementara itu, Mohammad Mi’raj, S.IP. selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran Pemilu. Dan kami akan terus mengupayakan pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran dari masyarakat dengan melakukan sosialisasi serta kordinasi yang saat ini kami lakukan, namun, dia juga mengakui tidak menutup kemungkinan masih adanya beberapa masyarakat yang kurang peduli untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kami terus berupaya untuk memotivasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran Pemilu. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam proses demokrasi ini,” tandasnya.
Sesuai undang-undang yang berlaku pada tahapan-tahapan pemilukada peran Panwaslu kecamatan sangatlah penting dengan melibatkan para masyarakat di tingkat desa/kelurahan untuk melakukan kontrol antisipatif pelanggaran Pilkada serentak tahun 2024.(BNI)