Projabar.id, INDRAMAYU- Anggota Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial JN (30), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan ini terjadi di pinggir jalan sawah Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, dimana polisi mengamankan sabu seberat 103,12 gram atau lebih dari satu ons.
“Selain barang bukti sabu seberat 103,12 gram, kami juga mengamankan satu handphone yang sering digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar,
didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, saat menggelar jumpa pers pada Rabu 19 Juni 2024.
Fahri menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menuju tempat yang dimaksud. Tersangka yang saat itu sedang mengendarai motor, mencoba melarikan diri saat polisi mencoba memberhentikannya, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke sawah Akhirnya, polisi berhasil menangkap JN yang sudah kelelahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 103,12 gram di dalam tas selempang yang dipakai tersangka,” jelas Fahri.
Dalam interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara menerima titipan untuk dijual dan diedarkan kembali kepada konsumen.
“Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, yaitu setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta,” tambahnya.
Fahri juga mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan upah sebesar Rp1.500.000 dari pekerjaannya ini.
“Menurut pengakuan tersangka, barang haram ini diperoleh dari seseorang di Jakarta yang disebutnya ‘bos wetan’ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, JN terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara***