Menu

Mode Gelap
Breaking News: ILHAM, Guru Honorer 20 Tahun Lebih Meminta Diangkat PPPK Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar Breaking News, Bus Putra Remaja Sentosa Terbakar di Tol Cipali, Kasat Lantas Polres Indramayu Bilang Begini Seminar Terbuka K-KDC, ICMI Indramayu: Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional · 1 Jun 2024 05:05 WIB ·

KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara ke Pemkab Indramayu Senilai 10,2 Miliar Rupiah.


 KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara ke Pemkab Indramayu Senilai 10,2 Miliar Rupiah. Perbesar

Projabar.id,INDRAMAYU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Penyerahan hibah dilakukan setelah adanya putusan inckrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2021.

Serah terima hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dan Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah, Aep Surahman, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu, Jum’at (31/5/2024).

Barang Milik Negara yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung berjumlah 24 unit dengan nilai Rp8.049.935.000,- dan Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai Rp2.224.856.000,-. Dari kedua lokasi tersebut total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000.

Mungki Hadipratikto menjelaskan, dengan penyerahan hibah Barang Milik Negara menjadi aset Pemerintah Kabupaten Indramayu ini maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.

“Proses menuju penyerahan hibah Barang Milik Negara tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang tetapi tidak laku,” kata Mukti.

Setelah diserahkan, lanjut Mukti, KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan ataukah tidak.

Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah, Aep Surahman menjelaskan, aset yang sudah diserahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) tersebut harus diolah secara baik. Untuk bangunan yang sudah rusak harus segera dilakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan.

Aep menambahkan, keberadaan barang hasil rampasan yang berada di Kecamatan Cikedung tersebut harus benar-benar dilakukan verifikasi ulang bersama dengan tim dari Bidang Aset dan BPN Indramayu.

“Bupati Indramayu menyampaikan terima kasih dengan hibah barang milik negara oleh KPK ini,” kata Aep.

Pada serah terima hibah tersebut turut hadir para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Mensos Syaefullah Yusuf, Singgung Program Graduasi PKH

14 Januari 2025 - 11:22 WIB

HUT ke-52 PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu: “Satyam Eva Jayate” Kebenaran Akan Menang

10 Januari 2025 - 09:25 WIB

Breaking News: Suasana Stasiun Pasar Senen Jakarta Belum Terlihat Ada Lonjakan Penumpang Libur Nataru

21 Desember 2024 - 00:15 WIB

Pelantikan Pengurus Walisongo Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu: Langkah Kongkrit Meluruskan Sejarah Walisongo

14 Desember 2024 - 15:22 WIB

Bupati Terpilih Indramayu, Lucky Hakim, Siap Lakukan Perombakan Besar di Kubu Pemerintahanya Nanti

9 Desember 2024 - 15:34 WIB

Pelantikan Komisi Cabang LP-KPK Kabupaten Indramayu: Sinergi untuk Pemerintahan Bersih Bebas Korupsi

5 Desember 2024 - 05:44 WIB

Trending di Nasional
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.