Menu

Mode Gelap
Breaking News: Puluhan Hektar Sawah di Desa Panyindangan Kulon Terendam Air Akibat Hujan Breaking News, Sungai Cimanuk Meluap, Banjir Sampai di Kebun Petani Polres Indramayu Selidiki Dugaan Pencurian Dengan Modus Gembos Ban di Kecamatan Widasari Breaking News: ILHAM, Guru Honorer 20 Tahun Lebih Meminta Diangkat PPPK Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan

Kesehatan · 22 Sep 2024 12:26 WIB ·

Khitanan Masal Di Kabupaten Indramayu Berujung Accident, Bikin Ngilu.


 Foto:Spesial
Perbesar

Foto:Spesial

Projabar.id,INDRAMAYU-Khitanan Massal di Indramayu Berujung Accident – Bentuk kepedulian kepada masyarakat Indramayu Himpunan Praktisi Khitan Indonesia DPD kabupaten Indramayu bekerja sama dengan RSUD Indramayu menggelar Bakti Sosial Khitanan massal disalahsatu Masjid di kecamatan Sindang. Hal ini selain  bentuk bakti sosial juga untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

Bakti sosial ini sangat membantu masyarakat apalagi bagi orang -orang yang akan menyunatkan anak-anak yang kurang mampu, akan tetapi ditengah kegiatan terjadi Accident /kecelakaan, salahsatu peserta berinsial X alat vitalnya terpotong tidak sesuai dengan kebanyakan anak-anak yang dikhitan diduga kegagalan tindakan medis (mal praktek).

Tarmudi, S.K.M., M.K.M.. Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Pemasaran rumah sakit membenarkan bahwa kegiatan Himpunan Praktisi Khitan Indonesia DPD Indramayu betul mengadakan sunatan massal dan bekerja sama dengan rumah sakit itu betul dan dah sering melakukan kegiatan sosial.

“Adanya accident itu, sebetulnya hanya tersayat saja dan sudah ditangani tim dokter” ucap Tarmudi kepada awak media. Rabu Pon, (18/9/2024).

Aditya Firmansyah, S.Pd, S.H  Sekertaris PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) Kabupaten Indramayu menegaskan ini kalau betul terjadi harus diberikan hak-hak pasien harus dipenuhi minimal bagimana masa depan anak itu karena ini sangat vital dan alat vital  yang sangat berarti bagi keberlangsungan hidup.

“Jangan sampai accident itu, tenaga kesehatan melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat hingga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, oleh karena itu minta segera diselesaikan jangn sampai ditutup- tutupi ke publik, karena menurut sumber awak media mau kepengen pasien dilarang dengan alasan pihak keluarga tidak membolehkan,” pungkas Aditya Firmansyah.(Tim)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengolahan Air Limbah di Desa Panyindangan Kulon: Dari Bau Menyengat Menjadi Air yang Punya Banyak Manfaat

13 Januari 2025 - 10:29 WIB

Program Makan Bergizi Gratis di Indramayu: Nantinya Ribuan Paket Makanan Dibagikan Setiap Hari

6 Januari 2025 - 12:56 WIB

Dr. Haryo Setio Utomo, Pimpin Workshop dan Simposium (IDI), Untuk Penderita Jantung di Kabupaten Indramayu

14 Desember 2024 - 16:16 WIB

156 Lansia Penderita Katarak Mendapatkan Operasi Gratis Dari Pemda Kabupaten Indramayu

25 November 2024 - 12:18 WIB

156 Lansia Penderita Katarak Mendapatkan Operasi Gratis Dari Pemda Kabupaten Indramayu

TPA Pecuk Mampu Menampung Gunungan Sampah Hingga 200 Ton Per Hari.

17 Oktober 2024 - 14:45 WIB

TPA Pecuk Mampu Menampung Sampah Hingga 200 Ton Per Hari.

Pasien RSUD Indramayu Naik 10 Persen Lebih Tinggi Dampak Positif Program UHC Kesehatan

9 Oktober 2024 - 15:28 WIB

Pasien RSUD Indramayu Naik 10 Persen Lebih Tinggi Dampak Positif Program UHC Kesehatan
Trending di Kesehatan
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.