Kepulangan TMI Masiroh Warga Desa Pranggong, Sudah Diproses Sejak Bulan Maret 2024.

adminprojabar

masiroh bersama kabid pentaker asep kurniawan

Projabar.id, Indramayu – Proses pemulangan Masiroh, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pranggong Kecamatan Arahan yang hilang kontak selama 20 tahun sudah dilakukan sejak Bulan Maret 2024.

Proses pemulangan ini memperhatikan berbagai prosedur dan tentunya sudah bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan lembaga lainnya.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Nina Agustina seusai peringatan Hari Buruh Internasional di Pendopo Indramayu, Rabu (1/5/2024).

Menurut Nina, pihak keluarga telah melaporkan hilang kontaknya Masiroh dengan keluarganya dari Desa Pranggong itu sejak bulan Maret 2024 melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu.

Setelah menerima laporan, selanjutnya Disnaker melakukan pencarian data dan dokumen bersama Pemdes Pranggong dan Pemcam Arahan untuk membantu pihak keluarganya.

Setelah itu, lanjut Nina, Disnaker melakukan koordinasi bersama BP2MI untuk melakukan pencarian Masiroh dan tempat tinggalnya (majikan) yang berada di Suriah timur tengah.

Pada sebelumnya diketahui, Kalau Masiroh sempat meminta pertolongan kepada Presiden RI melalui foto yang beredar di media sosial. Masiroh terjebak dalam konflik yang terjadi di negara Suriah dan kehilangan dokumen sehingg tidak bisa pulang ke tanah air.

Setelah mendapatkan identitas majikan yakni Aisah Solhadid dan M. Nasir akhirnya majikan tersebut memberikan kontak Masiroh dan mengijinkannya pulang ke Indonesia.

“Alhamdulillah sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarganya, jadi saya minta kepada pekerja migran yang ada di luar apabila ada masalah segera melapor ke KBRI agar segera dibantu,” tegas Nina didampingi oleh Plt.Kadisnaker Indramayu Nonon Citra Wulandari.

Nina juga berharap, kepada masyarakat Indramayu yang akan menjadi tenaga pekerja migran Indonesia (TMI), Untuk tidak tergiur dengan iming-iming janji oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak menempuh prosedur yang legal.

“Jangan tergoda oleh iming-iming atau janji oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga nantinya bisa terjadinya TPPO, ini harus kita hindari”Tambahnya.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer