Projabar.id,JAKARTA-Persatuan Ummat Islam (PUI) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian kondom bagi siswa sekolah.
Pemberian ini, samadengan mengikuti cara Barat dengan konsep CSE (Comprehensive Sex Education)-nya yang bertentangan dengan Nilai-nilai Pancasila.
PP ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.
Dr. Widodo Supraha, M.s,i Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, menuntut pemerintah agar membatalkan PP No 28/2024 tersebut, karena mengandung unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya.
Namun, jika pemerintah tidak sudi membatalkan PP tersebut seluruhnya, PUI menuntut pemerintah untuk segera merevisinya, terutama Pasal 103 ayat 4.
“Kami meminta Presiden Jokowi agar merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan,” tegas Dr. Widodo.
Menurutnya, Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini sangat berbahaya.
PUI menganggap klausul pemberian kondom tersebut sebagai bentuk kekalahan mental yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Pemberian kondom kepada siswa sekolah dengan mekanisme apapun merupakan wujud dari mental kalah yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Dr. Widodo.
PUI melihat kebijakan ini sebagai adopsi konsep Barat, CSE _(Comprehensive Sex Education), yang bertentangan dengan budaya dan nilai-nilai bangsa.
“Negara telah bertindak permisif terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka dan tercegah dari HIV,” lanjutnya.
PUI juga mengkritisi konsep ‘konselor sebaya’ yang diatur dalam peraturan tersebut sebagai potensi masalah baru di penghujung masa kerja Presiden Joko Widodo.
“Akankah tercapai Indonesia Emas 2045 jika sejak 2024 sudah diajarkan permisifisme atas seks bebas?” tanya Dr. Wido.
Melalui siaran pers ini, PUI berusaha melalukan ishlah dengan mengajak umat dan bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga NKRI dari pemikiran trans-nasional Barat yang dapat merusak tatanan kehidupan bangsa dan negara di masa depan.
Dengan PP ini, Negara permisif dengan hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka (tidak ada paksaan) dan tercegah dari HIV. Akankah Indonesia Emas 2045 jika sejak 2024 sudah diajarkan permisifisme atas seks bebas? Terlebih, ‘konselor sebaya’ yang diatur dapat memberikan konseling menjadi persoalan besar lainnya di penghujung masa kerja Presiden Joko Widodo.
Saatnya Umat Bangkit menjaga NKRI dari pemikiran trans-nasional dari Barat yang destruktif bagi tatatan kehidupan bangsa dan negara di masa depan.***