Menu

Mode Gelap
Breaking News: Puluhan Hektar Sawah di Desa Panyindangan Kulon Terendam Air Akibat Hujan Breaking News, Sungai Cimanuk Meluap, Banjir Sampai di Kebun Petani Polres Indramayu Selidiki Dugaan Pencurian Dengan Modus Gembos Ban di Kecamatan Widasari Breaking News: ILHAM, Guru Honorer 20 Tahun Lebih Meminta Diangkat PPPK Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan

Pemda · 17 Okt 2024 13:04 WIB ·

Kantor Pertanahan Kembali Serahkan 15 Sertipikat Tanah Aset Pemkab Indramayu


 Kantor Pertanahan Kembali Serahkan 15 Sertipikat Tanah Perbesar

Kantor Pertanahan Kembali Serahkan 15 Sertipikat Tanah

Projabar.id,INDRAMAYU- Pemerintah Kabupaten Indramayu mengamankan kepemilikan aset daerah Kabupaten Indramayu sebanyak 15 bidang tanah yang menjadi aset daerah dengan menerima sertipikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Drs. Fredy Marfin, M.Si kepada Pjs. Bupati Indramayu Dr. H. Dedi Taufik, M.Si, Kamis (17/10/2024).

Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.

Pjs. Bupati Indramayu Dr. H. Dedi Taufik, M.Si mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu dalam proses penerbitan sertipikat aset daerah.

“Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen dalam memastikan pengelolaan aset daerah yang bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat, serta akan mendukung penuh kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu,” ujar Dedi Taufik

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Drs. Fredy Marfin, M.Si menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang transparan dan berkelanjutan. Dia juga mengapresiasi kerja keras dan dedikasi seluruh tim yang terlibat dalam proses percepatan sertipikasi aset daerah ini.

“Percepatan penerbitan sertipikasi aset di Kabupaten Indramayu ini merupakan satu tuntutan untuk legalitas kepemilikan hak atas tanah, terutama yang berhubungan dengan lokasi atau tanah pemda yang ada di Kabupaten Indramayu,” kata Fredy.

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Aep Surahman mengatakan, sertifikasi terhadap aset daerah ini sebagai komitmen Pemkab Indramayu dalam penyelamatan aset sesuai dengan program unggulan lacak aset daerah (La-Da).***

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lucky Hakim Kunjungi Korban Bencana Puting Beliung di Desa Bugis Anjatan Indramayu

17 Maret 2025 - 15:54 WIB

Festival Ramadan Reang 2025, Pemkab Indramayu dan Bank Indonesia Gelar Tablig Akbar

17 Maret 2025 - 03:18 WIB

Wabup Syaefudin, Tinjau Masjid Islamic Center Indramayu Akan Segera Diperbaiki

5 Maret 2025 - 12:06 WIB

Wabup Syaefudin Tekankan Pentingnya Program Konkret dalam Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029

24 Februari 2025 - 09:34 WIB

Hari Pertama Bertugas, Wabup Syaefudin Keliling Pendopo Indramayu dan Ramah Tamah dengan ASN

21 Februari 2025 - 09:48 WIB

Pemerintah Kabupaten Indramayu Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1446 Hijriyah

5 Februari 2025 - 14:06 WIB

Trending di Pemda
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.