Jalur Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Indramayu Serentak 2024,Resmi Ditutup.

adminprojabar

Projabar.id,INDRAMAYU-Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Indramayu,Resmi menutup pemdaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 lewat jalur perseorangan.

Hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun kandidat yang berminat mendaftar lewat jalur perseorangan.

Komisioner Munawaroh mengatakan, Pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur perseorangan ini sebelumnya sudah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 dan berlangsung selama 5 hari.

“Bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, KPU Indramayu tidak menerima satu pun pengajuan dokumen syarat pencalonan oleh bakal pasangan calon perseorangan,” ujar dia, Senin (13/5/2024).

Dengan tidak adanya pendaftar, Maka kata Munawaroh, Pilkada Indramayu tahun 2024 dipastikan tidak ada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lewat jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, Dapat dipastikan kalau Pilkada Indramayu 2024 tidak diikuti oleh pasangan calon perseorangan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Syarat untuk mencalonkan diri lewat jalur perseorangan, Salah satu kandidat calon tersebut harus mengumpulkan sebanyak 89.296 KTP warga Indramayu.

“Untuk syaratnya yang jelas harus mendapatkan dukungan berupa fotocopy KTP sebanyak 89.296,” ujar Ketua KPU Indramayu, Masykur.

Masih menurut masykur, Kalau Dukungan pemilih ini diambil 6,5 persenya dari total 1.373.776 daftar pemilih tetap (DPT). (Red)

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer