Projabar.id, INDRAMAYU- Hari raya Idul Adha terkenal dengan hari raya Kurban dan kurban sendiri memiliki keistimewaan salah satunya,merupakan amalan yang paling utama dalam agama Islam.
Ketentuan kurban sendiri,telah diatur dengan jelas dalam syariat Islam, termasuk di dalamnya syarat orang berkurban dan kriterianya.
Berikut ini penjelasanya, mengenai syarat orang berkurban dalam Islam serta kriterianya menurut empat mazhab sebagaimana yang dihimpun dari laman NU Online.
Syarat Orang Berkurban
Orang yang hendak berkurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1.Beragama Islam
2.Merdeka atau bukan budak
3.Mampu atau memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membeli hewan kurban.
1. Menurut Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’I, mampu diartikan bahwa orang yang akan berkurban memiliki harta lebih yang cukup untuk membeli hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Artinya, apabila harta tersebut digunakan untuk membeli hewan kurban, maka kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggung tidak akan terganggu.
2. Menurut Imam Abu Hanifah
Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang berbeda. Menurutnya, definisi mampu adalah orang yang memiliki harta lebih senilai nisabnya harta yaitu 200 dirham, dan harta tersebut tidak mengganggu kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan serta kebutuhan orang orang yang menjadi tanggungannya.
3. Menurut Imam Malik
Kemudian, menurut Imam Malik, orang mampu yaitu orang yang memiliki harta lebih yang mana harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam satu tahun.
4. Menurut Imam Ahmad bin Hambal
Imam Ahmad bin Hambal, menurut Gus Nawir, mendefinisikan kriteria ‘mampu’, yaitu orang yang memiliki harta cukup untuk membeli hewan kurban, sekalipun dengan cara berutang, dan ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu mengembalikan utang tersebut.
‘Mampu’ merupakan salah satu syarat orang berkurban. Hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah bagi yang mampu.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ada orang yang tidak berkurban padahal dia mampu.
Dengan ini, para ulama berbeda pendapat, sebab ada yang menghukumi kurban sebagai sesuatu yang wajib, namun ada pula yang berpendapat bahwa kurban adalah sunnah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah. Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap orang mukim yang mampu kecuali orang yang sedang melaksanakan haji di Mina.
Di antara argumen Abu Hanifah adalah haditsnya Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً لِأَنْ يُضَحِّيَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَحْضُرْ مُصَلَّانَا
Namun, para ahli hadits menyebutkan bahwa hadits-hadits yang dijadikan hujjah madzhab Hanafiyah adalah lemah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum meninggalkan kurban bagi orang yang mampu diperselisihkan oleh para ulama.
Menurut mazhab Hanafiyah hukumnya haram (berdosa) sebab berkurban adalah wajib. Sementara menurut mayoritas ulama tidak ada konsekuensi dosa karena hukum berkurban adalah sunah (tidak wajib).
Apapun pendapat dari pandangan empat Mazhab diatas, Semoga kita semua, di mampukan untuk melaksanakan Ibadah Kurban di hari raya idul adha mendatang “Aamiin..