Projabar.id,INDRAMAYU-Surat ijin mengemudi (SIM) adalah sarat bagi pengendara kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan.
Lalu bagaimana kalau Surat ijin mengemudi atau SIM tersebut dalam masa tenggang atau harus melakukan perpanjangan daluarsa tersebut, nah inilah jadwal mobil SIM keliling polres Indramayu pada bulan Juni 2024.
Inilah jadwal SIM keliling:
1.Hari Senin SIM Keliling di Pasar Patrol
2.Hari Selasa SIM Keliling di Polsek Kandanghaur
3.Hari Rabu SIM Keliling di Polsek Jatibarang
4.Hari Kamis SIM Keliling di Pasar Kertasemaya
5.Hari Jumat SIM Keliling di Simpang 3 Karangampel
Dan waktu operasionalnya mulai pukul 09.00 S/D 12.00 WIB.
Untuk persyaratanya:
Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan sa’at tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling serta Membawa SIM asli atau sim yang lama.
Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: Diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes psikologi Rp100.000.***