Projabar.id,INDRAMAYU- Surat Ijin Mengemudi (SIM) tentunya sebagai sarat wajib untun pengguna kendaraan di jalan raya dan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, “bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)”.
Namun bagi (SIM), yang masa berlakunya sudah hampir habis maka untuk segera melakukan perpanjangan SIM yakni satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.
Jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan untuk membuat SIM yang baru.
Selain Sebagai, Persyaratan tambahan untuk proses perpanjangan SIM sendiri seperti fotokopi KTP, diperlukan juga untuk keperluan petugas dan disarankan untuk membawa salinan fotokopi KTP sebelum pergi ke SATPAS POLRES indramayu terdekat.
Kemudian, Hal yang pertama dalam melakukan perpanjang (SIM) Anda membuat surat kesehatan di klinik yang sudah bekerjasama dengan kantor SATPAS Polres Indramayu dengan membayar 65.000 ribu rupiah.
Langkah selanjutnya, Setelah surat kesehatan sudah dibuat anda juga di tuntut untuk melakukan tes psikologi di klinik yang sudah bekerjasama dengan kantor SATPAS dengan membayar sebesar 125.000 ribu.
Kemudian setelah selesai persaratanya, semua dokumen diserahkan sama petugas di kantor SATPAS indramayu dan mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan (SIM) di kantor SATPAS indramayu.
Mengisi formulir dari petugas, untuk di isi kemudian membayar 125.000 ribu rupiah selanjutnya dokumen tersebut diserahkan lagi untuk pengambilan Foto oleh petugas.
Setelah semuanya selesai dan mengetahui estimasi biaya perpanjangan (SIM) sekitar 315.000 ribu rupiah, Kemudian anda sudah bisa membawa SIM baru anda dan persaratan ini berlaku untuk pembuatan (SIM) baru atau perpanjangan (SIM) lama.
(Red)