Menu

Mode Gelap
Breaking News: ILHAM, Guru Honorer 20 Tahun Lebih Meminta Diangkat PPPK Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar Breaking News, Bus Putra Remaja Sentosa Terbakar di Tol Cipali, Kasat Lantas Polres Indramayu Bilang Begini Seminar Terbuka K-KDC, ICMI Indramayu: Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional · 19 Jul 2024 05:16 WIB ·

Ini Estimasi Biaya Perpanjang SIM kendaraan Di SATPAS POLRES Indramayu.


 Ini Estimasi Biaya Perpanjang SIM kendaraan Perbesar

Ini Estimasi Biaya Perpanjang SIM kendaraan

Projabar.id,INDRAMAYU- Surat Ijin Mengemudi (SIM) tentunya sebagai sarat wajib untun pengguna kendaraan di jalan raya dan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, “bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)”.

Namun bagi (SIM), yang masa berlakunya sudah hampir habis maka untuk segera melakukan perpanjangan SIM yakni satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.

Jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan untuk membuat SIM yang baru.

Selain Sebagai, Persyaratan tambahan untuk proses perpanjangan SIM sendiri seperti fotokopi KTP, diperlukan juga untuk keperluan petugas dan disarankan untuk membawa salinan fotokopi KTP sebelum pergi ke SATPAS POLRES indramayu terdekat.

Kemudian, Hal yang pertama dalam melakukan perpanjang (SIM) Anda membuat surat kesehatan di klinik yang sudah bekerjasama dengan kantor SATPAS Polres Indramayu dengan membayar 65.000 ribu rupiah.

Langkah selanjutnya, Setelah surat kesehatan sudah dibuat anda juga di tuntut untuk melakukan tes psikologi di klinik yang sudah bekerjasama dengan kantor SATPAS dengan membayar sebesar 125.000 ribu.

Kemudian setelah selesai persaratanya, semua dokumen diserahkan sama petugas di kantor SATPAS indramayu dan mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan (SIM) di kantor SATPAS indramayu.

Mengisi formulir dari petugas, untuk di isi kemudian membayar 125.000 ribu rupiah selanjutnya dokumen tersebut diserahkan lagi untuk pengambilan Foto oleh petugas.

Setelah semuanya selesai dan mengetahui estimasi biaya perpanjangan (SIM) sekitar 315.000 ribu rupiah, Kemudian anda sudah bisa membawa SIM baru anda dan persaratan ini berlaku untuk pembuatan (SIM) baru atau perpanjangan (SIM) lama.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Mensos Syaefullah Yusuf, Singgung Program Graduasi PKH

14 Januari 2025 - 11:22 WIB

HUT ke-52 PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu: “Satyam Eva Jayate” Kebenaran Akan Menang

10 Januari 2025 - 09:25 WIB

Breaking News: Suasana Stasiun Pasar Senen Jakarta Belum Terlihat Ada Lonjakan Penumpang Libur Nataru

21 Desember 2024 - 00:15 WIB

Pelantikan Pengurus Walisongo Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu: Langkah Kongkrit Meluruskan Sejarah Walisongo

14 Desember 2024 - 15:22 WIB

Bupati Terpilih Indramayu, Lucky Hakim, Siap Lakukan Perombakan Besar di Kubu Pemerintahanya Nanti

9 Desember 2024 - 15:34 WIB

Pelantikan Komisi Cabang LP-KPK Kabupaten Indramayu: Sinergi untuk Pemerintahan Bersih Bebas Korupsi

5 Desember 2024 - 05:44 WIB

Trending di Nasional
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.