Projabar.id,INDRAMAYU-Konsolidasi Perlindungan Anak serta pencegahan kawin di usia dini, bekerjasama dengan
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Perempuan Indonesia (KPI), serta stakeholder, para aktivis perempuan, pelajar yang bertempat di hotel prima indramayu, Pada Hari Selasa (3/12/2024).
Menurut Andi Faizah, Narasumber kegiatan, bahwa dispensasi kawin di usia Anak sangatlah rentan sala satunya dari segi mental dan faktor perekonomian yang punya pengaruh besar.
Lebih lanjut, kami sudah melakukan penelitian di dua kabupaten yakni Indramayu dan Lampung Tengah.
Tujuanya, taklain untuk memberikan solusi bagaimana pencarian solusi terhadap tindakan pecegahan perkawinan di usia anak melalui dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dan sesuai aturan Perma Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin usia anak.
“Kami dengan para stakeholder yang terkait membahas permasalahan dispensasi kawin pada usia anak, dan kami sebelumnya sudah melakukan riset di lampung tengah dan hari ini kami berada di indramayu” Terangnya.
Dalam waktu yang sama, Fitri peserta dari sekolah menegah kejuruan (SMK) mengaku memahami tentang isi dari pemateri kegiatan ini, ia juga mengatakan pencegahan kawin di usia Anak harus di terapkan dari sejak dini mulai dari pergaulan sampai pengetahuan sumber daya alam dan lingkungan.
“Untuk pencegahan kawin di usia Anak sudah pasti dilakukan dari mulai pergaulan serta peran orang tua dan SDM dan wawasan” pungkasnya.
Penyumbang tingginya angka dispensasi kawin ini mayoritas karena faktor hamil di luar nikah, tinggal bagaimana peran atau kontrol orang tua serta pergaulan pada anak tersebut dan juga wawasan harus ikut di prioritaskan.
Reporter: BNi
Editor : Admin
Tinggalkan Balasan