Menu

Mode Gelap
Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar Breaking News, Bus Putra Remaja Sentosa Terbakar di Tol Cipali, Kasat Lantas Polres Indramayu Bilang Begini Seminar Terbuka K-KDC, ICMI Indramayu: Wujudkan Swasembada Pangan Breaking News, Grand Opening Hotel Swis-Bellin Indramayu

Pilkada · 16 Sep 2024 15:28 WIB ·

Calon Anggota PTPS Kelurahan / Desa Resmi Dibuka Untuk Umum Buat Pilkada 2024


 Gambar:ilustrasi dari googel Perbesar

Gambar:ilustrasi dari googel

Projabar.id,INDRAMAYU-Resmi dibuka pendaftaran Calon Pengawas TPS kecamatan,kelurahan,Desa setempat pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Sesuai kebutuhan pada setiap TPS, Panwascam sindang akan menerima Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 78 orang untuk mengawasi setiap TPS pada Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten indramayu.

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pemilihan 2024.

Apa Sajah Persaratan Sebagai Pengawas TPS:

Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21(dua puluh satu) tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945,mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran meliputi:

Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran
4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.l daftar Riwayat Hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000.

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika, Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu,Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik  jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lucky-Saepudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Indramayu

9 Januari 2025 - 11:30 WIB

KPU Kabupaten Indramayu Resmi Tutup Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Daerah dan Propinsi Jawa Barat

6 Desember 2024 - 11:06 WIB

KPU Kabupaten Indramayu Menggelar Rapat Pleno Terbuka Di Hari Pertama

4 Desember 2024 - 12:25 WIB

Kordiv Penanganan Pelanggaran BAWASLU Indramayu Dede Irawan: Identifikasi Pengawasan dan Persiapan Rekapitulasi Aman Terkendali

3 Desember 2024 - 16:57 WIB

Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai Oleh KPU Kabupaten Indramayu

26 November 2024 - 15:17 WIB

Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai Oleh KPU Kabupaten Indramayu

Pendistribusian Kotak Suara Desa Panyindangan Kulon Untuk 10 TPS Diterima Dengan Aman

26 November 2024 - 06:24 WIB

Pendistribusian Kotak Suara Desa Panyindangan Kulon Untuk 10 TPS Diterima Dengan Aman.
Trending di Pilkada
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.