Projabar.id,INDRAMAYU-Resmi dibuka pendaftaran Calon Pengawas TPS kecamatan,kelurahan,Desa setempat pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Sesuai kebutuhan pada setiap TPS, Panwascam sindang akan menerima Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 78 orang untuk mengawasi setiap TPS pada Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten indramayu.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pemilihan 2024.
Apa Sajah Persaratan Sebagai Pengawas TPS:
Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21(dua puluh satu) tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945,mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran meliputi:
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran
4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.l daftar Riwayat Hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika, Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu,Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.***