Menu

Mode Gelap
Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar Breaking News, Bus Putra Remaja Sentosa Terbakar di Tol Cipali, Kasat Lantas Polres Indramayu Bilang Begini Seminar Terbuka K-KDC, ICMI Indramayu: Wujudkan Swasembada Pangan Breaking News, Grand Opening Hotel Swis-Bellin Indramayu

Lokal · 13 Jul 2024 04:04 WIB ·

Bupati Nina Agustina Kecam Keras Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Di Kabupaten Indramayu


 Bupati Nina Agustina Kecam Keras Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Di Kabupaten Indramayu Perbesar

Projabar.id,INDRAMAYU-Bupati indramayu Nina Agustina menghimbau keras peredaran jenis Rokok ilegal tanpa Pita Cukai di kabupaten Indramayu, Sabtu (13/7/24).

Himbaun tersebut, Di tuliskan pada Gambar Reklame iklan di jalan raya jatibarang Indramayu, pada peraturan undang-undang Nomer 39 tahun 2007 tentang Cukai.
 
Pengedar Rokok Ilegal atau penjual Rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar

Banyak sekali dampak negatif yang di timbulkan oleh rokok ilegal Selain merugikan negara dari sisi penerimaan rokok ilegal tidak memiliki standarisasi atas komposisi kandungan tar dan nikotin yang ada didalamnya.

Oleh karenanya, rokok ilegal jauh lebih membahayakan kesehatan masyarakat akibat kandungan nikotin dan tar yang tidak diperiksa oleh BPOM.(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar

8 Januari 2025 - 14:08 WIB

Pisah Sambut Ketua Pelaksana BPBD Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti,ST.,M.SI kepada Sutrisno, S.IP.,

21 Desember 2024 - 07:43 WIB

DPMD Kabupaten Indramayu Menggelar Bimtek Peraturan Program Berkelanjutan

19 Desember 2024 - 08:48 WIB

Gebyar Pelayanan Terpadu DPMPTSP Kabupaten Indramayu: Kolaborasi Layanan, UMKM, dan Kuliner Gratis

17 Desember 2024 - 12:32 WIB

Dinsos Kabupaten Indramayu Gelar Bimtek Aplikasi SIKS-NG di Tingkat Desa dan Kelurahan

16 Desember 2024 - 13:40 WIB

DPD Nasdem Kabupaten Indramayu Gelar Syukuran Kemenangan Lucky-Syaepudin

14 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di Lokal
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.