Projabar.id,INDRAMAYU-Bupati indramayu Nina Agustina menghimbau keras peredaran jenis Rokok ilegal tanpa Pita Cukai di kabupaten Indramayu, Sabtu (13/7/24).
Himbaun tersebut, Di tuliskan pada Gambar Reklame iklan di jalan raya jatibarang Indramayu, pada peraturan undang-undang Nomer 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Pengedar Rokok Ilegal atau penjual Rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar
Banyak sekali dampak negatif yang di timbulkan oleh rokok ilegal Selain merugikan negara dari sisi penerimaan rokok ilegal tidak memiliki standarisasi atas komposisi kandungan tar dan nikotin yang ada didalamnya.
Oleh karenanya, rokok ilegal jauh lebih membahayakan kesehatan masyarakat akibat kandungan nikotin dan tar yang tidak diperiksa oleh BPOM.(Red)