Projabar.id – JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Albertina Ho, salah satu anggota Dewas KPK, mutasi PNS tersebut melibatkan pemindahan seorang pegawai dari kantor pusat Kementerian Pertanian di Jakarta ke daerah Jawa Timur, tepatnya di Kota Malang.
“Ia meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang,” ujar Albertina kepada para wartawan pada Jumat (26/4/2024).
Dewas berencana untuk menyelenggarakan sidang etik terkait hal ini pada Kamis (2/5/2024). Albertina menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah Dewas menemukan bukti adanya komunikasi antara Ghufron dengan pejabat Kementan terkait mutasi tersebut.
“Menurut Dewan Pengawas, dilihat cukup adanya bukti, maka kita lanjutkan ke persidangan,” tambahnya. Albertina belum dapat menjelaskan secara rinci bagaimana Ghufron menggunakan wewenangnya dalam proses mutasi tersebut. Ia menyatakan bahwa untuk memperoleh klarifikasi tersebut, perlu menunggu proses persidangan selanjutnya.
“Mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang atau tidak, itu akan kita lihat nanti setelah proses persidangan. Saat ini masih merupakan dugaan,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, telah mengindikasikan bahwa laporan terhadap Ghufron yang diterima pihaknya terkait dengan penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan dalam lingkup Kementerian Pertanian.
“Saat ini, Pak NG sendiri sedang menghadapi kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian yang diidentifikasi sebagai ADM,” ujar Haris kepada wartawan pada Rabu (24/4/2024).