Menu

Mode Gelap
Breaking News: ILHAM, Guru Honorer 20 Tahun Lebih Meminta Diangkat PPPK Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar Breaking News, Bus Putra Remaja Sentosa Terbakar di Tol Cipali, Kasat Lantas Polres Indramayu Bilang Begini Seminar Terbuka K-KDC, ICMI Indramayu: Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional · 26 Apr 2024 14:39 WIB ·

Buntut Mutasi PNS Kementan, Wakil Ketua KPK Dilaporkan Dewan Pengawas


 Buntut Mutasi PNS Kementan, Wakil Ketua KPK Dilaporkan Dewan Pengawas Perbesar

Projabar.id – JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Albertina Ho, salah satu anggota Dewas KPK, mutasi PNS tersebut melibatkan pemindahan seorang pegawai dari kantor pusat Kementerian Pertanian di Jakarta ke daerah Jawa Timur, tepatnya di Kota Malang.

“Ia meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang,” ujar Albertina kepada para wartawan pada Jumat (26/4/2024).

Dewas berencana untuk menyelenggarakan sidang etik terkait hal ini pada Kamis (2/5/2024). Albertina menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah Dewas menemukan bukti adanya komunikasi antara Ghufron dengan pejabat Kementan terkait mutasi tersebut.

“Menurut Dewan Pengawas, dilihat cukup adanya bukti, maka kita lanjutkan ke persidangan,” tambahnya. Albertina belum dapat menjelaskan secara rinci bagaimana Ghufron menggunakan wewenangnya dalam proses mutasi tersebut. Ia menyatakan bahwa untuk memperoleh klarifikasi tersebut, perlu menunggu proses persidangan selanjutnya.

“Mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang atau tidak, itu akan kita lihat nanti setelah proses persidangan. Saat ini masih merupakan dugaan,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, telah mengindikasikan bahwa laporan terhadap Ghufron yang diterima pihaknya terkait dengan penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan dalam lingkup Kementerian Pertanian.

“Saat ini, Pak NG sendiri sedang menghadapi kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian yang diidentifikasi sebagai ADM,” ujar Haris kepada wartawan pada Rabu (24/4/2024).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Mensos Syaefullah Yusuf, Singgung Program Graduasi PKH

14 Januari 2025 - 11:22 WIB

HUT ke-52 PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu: “Satyam Eva Jayate” Kebenaran Akan Menang

10 Januari 2025 - 09:25 WIB

Breaking News: Suasana Stasiun Pasar Senen Jakarta Belum Terlihat Ada Lonjakan Penumpang Libur Nataru

21 Desember 2024 - 00:15 WIB

Pelantikan Pengurus Walisongo Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu: Langkah Kongkrit Meluruskan Sejarah Walisongo

14 Desember 2024 - 15:22 WIB

Bupati Terpilih Indramayu, Lucky Hakim, Siap Lakukan Perombakan Besar di Kubu Pemerintahanya Nanti

9 Desember 2024 - 15:34 WIB

Pelantikan Komisi Cabang LP-KPK Kabupaten Indramayu: Sinergi untuk Pemerintahan Bersih Bebas Korupsi

5 Desember 2024 - 05:44 WIB

Trending di Nasional
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.