Projabar.id,INDRAMAYU – Sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Indramayu menghadiri undangan panggilan terkait kredit macet atau wanprestasi di halaman BRI Cabang Kabupaten Indramayu,Pada Hari Kamis (28/11/2024).
Acara ini merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan BRI Cabang Kabupaten Indramayu, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: B28106/KC-VI/MKRI/11/2024.
Hanif, karyawan bagian absensi undangan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memanggil nasabah yang menunggak pembayaran kredit.
Dari sekitar 500 nasabah yang menunggak, hanya sekitar 50 orang yang hadir. Rata-rata tunggakan pembayaran berkisar antara 2 hingga 4 bulan, dengan total pinjaman mulai dari 104 juta rupiah ke atas.
“Iya, agenda ini adalah pemanggilan para nasabah yang telah menunggak setoran mulai dari 2 hingga 4 bulan, dengan rata-rata pinjaman di atas 104 juta rupiah,” terang Hanif kepada awak media.
Para nasabah yang menunggak akan diberikan peringatan serta bimbingan dan arahan dari pihak BRI Cabang Indramayu untuk bersedia membayar sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Edi, warga Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Indramayu, yang hadir mewakili keluarganya, mengaku dirinya hadir dan diminta oleh pihak BRI untuk segera melunasi tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI Cabang Indramayu.
“Hadir memenuhi undangan dari BRI mewakili orangtua saya” terangnya
Lebih dalam, Edi mengungkapan alasan orangtua nya menunggak akibat sakit dan penghasilanya berkurang kendati demikian, selebihnya edi akan bertanggung jawab untuk membayar tunggakanya.
Reporter: BNi
Tinggalkan Balasan