Projabar.id,INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD), kembali melakukan lelang sewa tanah eks bengkok.
Tanah ini merupakan bekas aset desa yang kini statusnya berubah menjadi kelurahan, Pengumuman lelang ini dirilis BKAD Kabupaten Indramayu lewat surat bernomor 00.2.5 / 1720 / BMD, yang ditandatangani oleh Kepala BKAD Dra CH Iin Indrayanti, M.Si,Pada Hari Jum’at (6/12/2024) kemarin.
Terkait pengumuman lelang sewa ini, Kepala BKAD, Iin Indrayanti, melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Jajat Sudrajat, menjelaskan pengumuman lelang sudah dirilis pada hari ini, Senin (9/12/2024).
“Pengumumannya bisa dilihat di Kantor BKAD Indramayu,” terang Jajat.
surat pengumuman lelang sewa eks tanah bengkok, Jajat menjelaskan berdasarkan jadwal lelang ini, pendaftaran lelang sudah bisa dilakukan sejak pengumuman ini dirilis hingga hari Rabu (11/12/2024) lusa.
Dalam sesi pendaftaran ini, calon peserta lelang bisa mengambil dokumen pemilihan, pendaftaran, dan penyetoran jaminan.
Kemudian, setiap calon dan peserta lelang wajib memiliki rekening Bank BJB Indramayu kemudian siap serta bersedia menyetorkan jaminan.
“Dokumen penawaran akan dibuka pada Kamis tanggal 12 Desember 2024 mendatang,” ungkap Jajat.
Jajat menambahkan, untuk dokumen penawaran lelang ini meliputi pembukaan penawaran lelang dan penelitian kualifikasi kelengkapan persyaratan dari para peserta lelang.
Lebih lanjut, lelang akan berlangsung dan dilaksanakan paling sedikit tiga orang peserta, dan dari hasil lelang akan langsung diumumkan dan ditetapkan pada hari yang sama, Kamis (12/12/2024).
“Jika pemenang lelang tidak bisa melunasi pembayaran lelang lima hari setelah penetapan, maka peserta dinyatakan gugur,” pungkas Jajat.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai lelang sewa eks bengkok desa ini, silakan datang ke Kantor BKAD di Jalan RA Kartini Nomor 15-17, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Reporter:BNi
Tinggalkan Balasan