Menu

Mode Gelap
Breaking News: Puluhan Hektar Sawah di Desa Panyindangan Kulon Terendam Air Akibat Hujan Breaking News, Sungai Cimanuk Meluap, Banjir Sampai di Kebun Petani Polres Indramayu Selidiki Dugaan Pencurian Dengan Modus Gembos Ban di Kecamatan Widasari Breaking News: ILHAM, Guru Honorer 20 Tahun Lebih Meminta Diangkat PPPK Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan

Pemda · 13 Des 2024 06:13 WIB ·

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Membuka Lelang Serta Sewa Garapan Tanah Bengkok Untuk Umum


 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Membuka Lelang Serta Sewa Garapan Tanah Bengkok Untuk Umum Perbesar

Projabar.id,INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD), kembali melakukan lelang sewa tanah eks bengkok.

Tanah ini merupakan bekas aset desa yang kini statusnya berubah menjadi kelurahan, Pengumuman lelang ini dirilis BKAD Kabupaten Indramayu lewat surat bernomor 00.2.5 / 1720 / BMD, yang ditandatangani oleh Kepala BKAD Dra CH Iin Indrayanti, M.Si,Pada Hari Jum’at (6/12/2024) kemarin.

Terkait pengumuman lelang sewa ini, Kepala BKAD, Iin Indrayanti, melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Jajat Sudrajat, menjelaskan pengumuman lelang sudah dirilis pada hari ini, Senin (9/12/2024).

“Pengumumannya bisa dilihat di Kantor BKAD Indramayu,” terang Jajat.

surat pengumuman lelang sewa eks tanah bengkok, Jajat menjelaskan berdasarkan jadwal lelang ini, pendaftaran lelang sudah bisa dilakukan sejak pengumuman ini dirilis hingga hari Rabu (11/12/2024) lusa.

Dalam sesi pendaftaran ini, calon peserta lelang bisa mengambil dokumen pemilihan, pendaftaran, dan penyetoran jaminan.

Kemudian, setiap calon dan peserta lelang wajib memiliki rekening Bank BJB Indramayu kemudian siap serta bersedia menyetorkan jaminan.

“Dokumen penawaran akan dibuka pada Kamis tanggal 12 Desember 2024 mendatang,” ungkap Jajat.

Jajat menambahkan, untuk dokumen penawaran lelang ini meliputi pembukaan penawaran lelang dan penelitian kualifikasi kelengkapan persyaratan dari para peserta lelang.

Lebih lanjut, lelang akan berlangsung dan dilaksanakan paling sedikit tiga orang peserta, dan dari hasil lelang akan langsung diumumkan dan ditetapkan pada hari yang sama, Kamis (12/12/2024).

“Jika pemenang lelang tidak bisa melunasi pembayaran lelang lima hari setelah penetapan, maka peserta dinyatakan gugur,” pungkas Jajat.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai lelang sewa eks bengkok desa ini, silakan datang ke Kantor BKAD di Jalan RA Kartini Nomor 15-17, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

 

Reporter:BNi

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lucky Hakim Serahkan SK Pengangkatan 214 Kepala Sekolah: Plt BKPSDM Zaenal Mutaqin Bilang Ini

27 Maret 2025 - 13:12 WIB

Indramayu Lawan Premanisme: Satgas Resmi Dibentuk Demi Tingkatkan Keamanan

27 Maret 2025 - 08:57 WIB

Bupati Lucky Hakim Kunjungi Korban Bencana Puting Beliung di Desa Bugis Anjatan Indramayu

17 Maret 2025 - 15:54 WIB

Festival Ramadan Reang 2025, Pemkab Indramayu dan Bank Indonesia Gelar Tablig Akbar

17 Maret 2025 - 03:18 WIB

Wabup Syaefudin, Tinjau Masjid Islamic Center Indramayu Akan Segera Diperbaiki

5 Maret 2025 - 12:06 WIB

Wabup Syaefudin Tekankan Pentingnya Program Konkret dalam Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029

24 Februari 2025 - 09:34 WIB

Trending di Pemda
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.