Menu

Mode Gelap
Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar Breaking News, Bus Putra Remaja Sentosa Terbakar di Tol Cipali, Kasat Lantas Polres Indramayu Bilang Begini Seminar Terbuka K-KDC, ICMI Indramayu: Wujudkan Swasembada Pangan Breaking News, Grand Opening Hotel Swis-Bellin Indramayu

Pemda · 13 Des 2024 06:13 WIB ·

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Membuka Lelang Serta Sewa Garapan Tanah Bengkok Untuk Umum


 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Membuka Lelang Serta Sewa Garapan Tanah Bengkok Untuk Umum Perbesar

Projabar.id,INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD), kembali melakukan lelang sewa tanah eks bengkok.

Tanah ini merupakan bekas aset desa yang kini statusnya berubah menjadi kelurahan, Pengumuman lelang ini dirilis BKAD Kabupaten Indramayu lewat surat bernomor 00.2.5 / 1720 / BMD, yang ditandatangani oleh Kepala BKAD Dra CH Iin Indrayanti, M.Si,Pada Hari Jum’at (6/12/2024) kemarin.

Terkait pengumuman lelang sewa ini, Kepala BKAD, Iin Indrayanti, melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Jajat Sudrajat, menjelaskan pengumuman lelang sudah dirilis pada hari ini, Senin (9/12/2024).

“Pengumumannya bisa dilihat di Kantor BKAD Indramayu,” terang Jajat.

surat pengumuman lelang sewa eks tanah bengkok, Jajat menjelaskan berdasarkan jadwal lelang ini, pendaftaran lelang sudah bisa dilakukan sejak pengumuman ini dirilis hingga hari Rabu (11/12/2024) lusa.

Dalam sesi pendaftaran ini, calon peserta lelang bisa mengambil dokumen pemilihan, pendaftaran, dan penyetoran jaminan.

Kemudian, setiap calon dan peserta lelang wajib memiliki rekening Bank BJB Indramayu kemudian siap serta bersedia menyetorkan jaminan.

“Dokumen penawaran akan dibuka pada Kamis tanggal 12 Desember 2024 mendatang,” ungkap Jajat.

Jajat menambahkan, untuk dokumen penawaran lelang ini meliputi pembukaan penawaran lelang dan penelitian kualifikasi kelengkapan persyaratan dari para peserta lelang.

Lebih lanjut, lelang akan berlangsung dan dilaksanakan paling sedikit tiga orang peserta, dan dari hasil lelang akan langsung diumumkan dan ditetapkan pada hari yang sama, Kamis (12/12/2024).

“Jika pemenang lelang tidak bisa melunasi pembayaran lelang lima hari setelah penetapan, maka peserta dinyatakan gugur,” pungkas Jajat.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai lelang sewa eks bengkok desa ini, silakan datang ke Kantor BKAD di Jalan RA Kartini Nomor 15-17, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

 

Reporter:BNi

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengembang Serahkan PSU ke Pemkab Indramayu Untuk Keberlanjutan Pemeliharaan

5 Desember 2024 - 01:15 WIB

Setelah Menjalani Masa Cuti Sebagai Bupati,Nina Agustina Kembali Menjabat Sebagai Bupati Kabupaten Indramayu

24 November 2024 - 07:37 WIB

Setelah Menjalani Masa Cuti Sebagai Bupati,Nina Agustina Kembali Menjabat Sebagai Bupati Kabupaten Indramayu

Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan UHC Award 2024 dari Gubernur Jawa Barat

13 November 2024 - 00:29 WIB

Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan UHC Award 2024 dari Gubernur Jawa Barat

Diskominfo dan Dinkes Indramayu Tingkatkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) ke Predikat Baik

7 November 2024 - 01:19 WIB

Diskominfo dan Dinkes Indramayu Tingkatkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) ke Predikat Baik

Kantor Pertanahan Kembali Serahkan 15 Sertipikat Tanah Aset Pemkab Indramayu

17 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Kantor Pertanahan Kembali Serahkan 15 Sertipikat Tanah Aset Pemkab Indramayu

Perkuat Sinergitas Dengan BPN, Pemkab Indramayu Percepat Sertifikasi Aset Daerah dan PTSL

9 Oktober 2024 - 13:50 WIB

Perkuat Sinergitas Dengan BPN, Pemkab Indramayu Percepat Sertifikasi Aset Daerah dan PTSL
Trending di Pemda
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.