Projabar.id,INDRAMAYU-Mumpung masih ada kesempatan buat masyarakat Desa Panyindangan Kulon untuk segera Pendaftarkan sebagai ketua Panitia Pemilihan Suara (KPPS) desa atau kelurahan yang bakalan dibuka untuk umum dan segera diumumkan secara offline serentak di sekretariat PPS Desa atau kelurahan setempat.
Dan inilah langkah-langka yang harus kalian pahami.
Pertama: Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di Desa atau kelurahan setempat kalian.
Kemudian, Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS desa atau kelurahana.
Terus, Isi formulir pendaftaran dengan benar dan juga lengkap selanjutnya, menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang telah di tentukan, calon KPPS nantinya akan bekerja sesuai jadwal Pilkada serentak Pilkada 2024.
Dan jadwal Pilkada 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.***