Menu

Mode Gelap
Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar Breaking News, Bus Putra Remaja Sentosa Terbakar di Tol Cipali, Kasat Lantas Polres Indramayu Bilang Begini Seminar Terbuka K-KDC, ICMI Indramayu: Wujudkan Swasembada Pangan Breaking News, Grand Opening Hotel Swis-Bellin Indramayu

Lokal · 25 Jul 2024 05:32 WIB ·

Berikut Biaya Membuat Paspor Baru Dengan Mudah Dan Tidak Ribet


 Gambar:Iustrasi googel Perbesar

Gambar:Iustrasi googel

Projabar.id–Paspor merupakan bukti identitas diri untuk pergi keluar negeri, Hal ini menjadi kewajiban buat pemilik paspor sebagai penyimpan dokumen pribadi, Paspor juga sebagai dokumen milik negara dan harus diperpanjang/diperbaharui setiap sepuluh tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya.

Inilah syarat, Membuat paspor di tahun 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dengan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,kartu keluarga (KK),dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen ini harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua kamu jjka tidak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor,dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan kesehatan, dan lain lain.

Biaya Bikin Paspor 2024:

Biaya bikin paspor 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah rinciannya:

– Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp 350.000,-
– Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp 650.000,-
– Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,-
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000,-
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,-
– Paspor hilang: Rp 1.000.000,-
– Paspor rusak: Rp 500.000,-

Demikian informasi tentang cara dan syarat bikin paspor tahun 2024 yang mudah dan praktis. Semoga bermanfaat bagi kamu yang ingin berpergian ke luar negeri. Selamat mencoba.***

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar

8 Januari 2025 - 14:08 WIB

Pisah Sambut Ketua Pelaksana BPBD Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti,ST.,M.SI kepada Sutrisno, S.IP.,

21 Desember 2024 - 07:43 WIB

DPMD Kabupaten Indramayu Menggelar Bimtek Peraturan Program Berkelanjutan

19 Desember 2024 - 08:48 WIB

Gebyar Pelayanan Terpadu DPMPTSP Kabupaten Indramayu: Kolaborasi Layanan, UMKM, dan Kuliner Gratis

17 Desember 2024 - 12:32 WIB

Dinsos Kabupaten Indramayu Gelar Bimtek Aplikasi SIKS-NG di Tingkat Desa dan Kelurahan

16 Desember 2024 - 13:40 WIB

DPD Nasdem Kabupaten Indramayu Gelar Syukuran Kemenangan Lucky-Syaepudin

14 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di Lokal
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.