Berikut Biaya Membuat Paspor Baru Dengan Mudah Dan Tidak Ribet

adminprojabar

Berikut Biaya Membuat Paspor Baru Dengan Mudah Dan Tidak Ribet
Gambar:Iustrasi googel

Projabar.id–Paspor merupakan bukti identitas diri untuk pergi keluar negeri, Hal ini menjadi kewajiban buat pemilik paspor sebagai penyimpan dokumen pribadi, Paspor juga sebagai dokumen milik negara dan harus diperpanjang/diperbaharui setiap sepuluh tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya.

Inilah syarat, Membuat paspor di tahun 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dengan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,kartu keluarga (KK),dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen ini harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua kamu jjka tidak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor,dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan kesehatan, dan lain lain.

Biaya Bikin Paspor 2024:

Biaya bikin paspor 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah rinciannya:

– Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp 350.000,-
– Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp 650.000,-
– Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,-
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000,-
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,-
– Paspor hilang: Rp 1.000.000,-
– Paspor rusak: Rp 500.000,-

Demikian informasi tentang cara dan syarat bikin paspor tahun 2024 yang mudah dan praktis. Semoga bermanfaat bagi kamu yang ingin berpergian ke luar negeri. Selamat mencoba.***

Artikel Terkait

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer