Projabar.id,JAKARTA-Inilah aturan yang terbaru dari kementrian pendidikan Indonesia Nadiem Makarim untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), persyaratan usia buat daftar sebagai calon siswa yang baru maka dari itu untuk bisa membuktikan jika usia calon siswa baru kelas 7 SMP dan 10 SMA memenuhi persyaratan PPDB tersebut.
Menurut Nadiem Makarim,Penerimaan peserta didik baru mewajibkan agar menunjukkan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Kepala Desa setempat.
Dan untuk membuktikan, jika calon siswa baru kelas 7 SMP dan 10 SMA sebelumnya telah menyelesaikan kelas 6 SD atau 9 SMP, maka Nadiem Makarim mewajibkan untuk menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan dari sekolah tersebut.
Itulah dokumen yang harus disiapkan oleh para calon siswa baru tingkat SMP dan SMA Seluruh Indonesia pada PPDB tahun 2024 sesuai kebijakan Nadiem Makarim seperti dilansir dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Selasa, 4 Juni 2024. ***