Menu

Mode Gelap
Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar Breaking News, Bus Putra Remaja Sentosa Terbakar di Tol Cipali, Kasat Lantas Polres Indramayu Bilang Begini Seminar Terbuka K-KDC, ICMI Indramayu: Wujudkan Swasembada Pangan Breaking News, Grand Opening Hotel Swis-Bellin Indramayu

Lokal · 26 Apr 2024 10:35 WIB ·

16 Juru Parkir Ilegal Diamankan Tim Saber Pungli Indramayu


 16 Juru Parkir Ilegal Diamankan Tim Saber Pungli Indramayu Perbesar

Projabar.id – INDRAMAYU Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu baru-baru ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap praktik pungutan liar di beberapa objek wisata dan tempat keramaian.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pekan Pemberantasan Pungli yang berlangsung sejak tanggal 16 hingga 25 April 2024.

Menurut Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan pekan pemberantasan pungli, pihaknya berhasil mengamankan 16 orang terduga pelaku pungli.

Mereka diduga melakukan praktik pungutan liar terkait dengan uang parkir di beberapa lokasi, seperti Desa Jatibarang, Desa Larangan, Desa Sukagumiwang, Desa Widasari, Desa Sliyeg, Desa Kandanghaur, Desa Slaur, Desa Kebulen, serta Desa Lohbener.

Total uang yang diduga hasil dari praktik pungli ini mencapai 591 ribu rupiah. Para terduga pelaku, yang pada umumnya berperan sebagai tukang parkir, tidak dapat menunjukkan identitas petugas parkir resmi atau tanda retribusi parkir yang sah saat dilakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan, terduga pelaku tidak memiliki kartu parkir resmi dan retribusi parkir yang sah,” ujar Hamzah dalam laporannya.

Hamzah menyatakan bahwa langkah selanjutnya setelah penangkapan adalah memberikan pembinaan kepada para terduga pelaku. Mereka diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir, dengan harapan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Dengan kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada terduga pelaku serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pungli,” tambahnya.

Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, serta Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 356.05/Kep.259.A-Inspektorat/2022 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Indramayu, serta perintah Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Jawa Barat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Semoga upaya kami dapat memberikan hasil yang signifikan dalam menekan kasus pungli di Kabupaten Indramayu,” tutup Hamzah.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Breaking News, Grage Mal Cirebon Terbakar

8 Januari 2025 - 14:08 WIB

Pisah Sambut Ketua Pelaksana BPBD Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti,ST.,M.SI kepada Sutrisno, S.IP.,

21 Desember 2024 - 07:43 WIB

DPMD Kabupaten Indramayu Menggelar Bimtek Peraturan Program Berkelanjutan

19 Desember 2024 - 08:48 WIB

Gebyar Pelayanan Terpadu DPMPTSP Kabupaten Indramayu: Kolaborasi Layanan, UMKM, dan Kuliner Gratis

17 Desember 2024 - 12:32 WIB

Dinsos Kabupaten Indramayu Gelar Bimtek Aplikasi SIKS-NG di Tingkat Desa dan Kelurahan

16 Desember 2024 - 13:40 WIB

DPD Nasdem Kabupaten Indramayu Gelar Syukuran Kemenangan Lucky-Syaepudin

14 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di Lokal
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.