Projabar.id,JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Negara Indonesia telah melakukan upaya deportasi terhadap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.
Mereka dipulangkan, Gara-gara diduga ingin melarikan diri ke Indonesia akibat perbuatan kriminal di negara asalnya.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, setelah melakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa ada 13 WNA sebagai pelaku kejahatan berat di Taiwan, perbuatan tersebut diantaranya penipuan, pencucian uang, narkotika, dan penyerangan dan sebanyak 11 dari mereka sudah dicabut paspornya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Juli 2024.
Dikutip Projabar.id dari media suarabmi.co.id, Bahwa pemulangan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Airlines, dan mereka dikawal ketat oleh polisi Taiwan.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,” ujar Silmy Karim.
Silmy menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi penjahat internasional.
Selain deportasi, ke-13 WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal agar tidak bisa kembali ke Indonesia
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk mencegah agar negara Indonesia jangan dijadikan tempat pelarian bagi pelaku kejahatan dari negara-negara lain.***