Menu

Mode Gelap
Breaking News: Puluhan Hektar Sawah di Desa Panyindangan Kulon Terendam Air Akibat Hujan Breaking News, Sungai Cimanuk Meluap, Banjir Sampai di Kebun Petani Polres Indramayu Selidiki Dugaan Pencurian Dengan Modus Gembos Ban di Kecamatan Widasari Breaking News: ILHAM, Guru Honorer 20 Tahun Lebih Meminta Diangkat PPPK Polsek Kedokanbunder Bersama TNI dan Satpol PP, Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang ke Jalan

Kriminal, · 16 Jul 2024 05:41 WIB ·

13 WNA Asal Taiwan Di Deportasi Dari Indonesia Akibat Pelaku Pelanggaran Berat


 13 WNA Asal Taiwan Di Deportasi Dari Indonesia Akibat Pelaku Pelanggaran Berat Perbesar

Projabar.id,JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Negara Indonesia telah melakukan upaya deportasi terhadap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.

Mereka dipulangkan, Gara-gara diduga ingin melarikan diri ke Indonesia akibat perbuatan kriminal di negara asalnya.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, setelah melakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa ada 13 WNA sebagai pelaku kejahatan berat di Taiwan, perbuatan tersebut diantaranya penipuan, pencucian uang, narkotika, dan penyerangan dan sebanyak 11 dari mereka sudah dicabut paspornya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Juli 2024.

Dikutip Projabar.id dari media suarabmi.co.id, Bahwa pemulangan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Airlines, dan mereka dikawal ketat oleh polisi Taiwan.

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,” ujar Silmy Karim.

Silmy menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi penjahat internasional.

Selain deportasi, ke-13 WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal agar tidak bisa kembali ke Indonesia

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk mencegah agar negara Indonesia jangan dijadikan tempat pelarian bagi pelaku kejahatan dari negara-negara lain.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Indramayu Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curas Yang Meresahkan Masyarakat

25 November 2024 - 10:11 WIB

Polres Indramayu Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curas Yang Meresahkan Masyarakat

Penemuan Mayat di Gubuk Kosong Menggegerkan Warga Sindang Kabupaten Indramayu

12 November 2024 - 03:35 WIB

Penemuan Mayat di Gubuk Kosong Menggegerkan Warga Sindang Kabupaten Indramayu

Anak Dibawah Umur Jadi Sasaran Pelecehan Seksual Oleh Tetangganya Sendiri

4 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Anak Dibawah Umur Jadi Sasaran Pelecehan Seksual Oleh Tetangganya Sendiri

Penemuan Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kantong Plastik Di Pinggiran Sungai Cimanuk Rambatan Kulon Indramayu.

3 Agustus 2024 - 05:55 WIB

Penemuan Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kantong Plastik Di Pinggiran Sungai Cimanuk Rambatan Kulon Indramayu

Pura-Pura Tarik Tunai Rampok di Indramayu Tusuk Leher Pemilik Agen BRILink

21 Juli 2024 - 10:59 WIB

Tega! Anak Bacok Ibunya Sendiri Setelah Meminta Untuk Dibelikan Motor Baru

21 Juli 2024 - 03:39 WIB

Trending di Kriminal,
error: Silakan hubungi redaksi untuk meminta izin copy.